Jaksa Eksekusi Alvin Lim di Gedung Bareskrim Dibawa ke Rutan Salemba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Oktober 2022
Jaksa Eksekusi Alvin Lim di Gedung Bareskrim Dibawa ke Rutan Salemba
Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri setelah vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. (Foto: Ist)

MerahPutih.com - Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Advokat Alvin Lim berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merujuk hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim PN Jaksel sebelumnya telah memvonis Advokat Alvin Lim bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.

"Yang melakukan (eksekusi) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (18/10).

Baca Juga:

Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim

Alvin sendiri langsung digelandang dibawa tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba setelah dieksekusi ketika keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi eksekusi, Alvin ketika keluar dari Bareskrim Polri sempat menghampiri para wartawan. Sebelum masuk ke dalam mobil, dia masih mempermasalahkan eksekusi jemput paksa yang dilakukan kejaksaan

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi," kata ujar dia, kepada wartawan yang berada di Gedung Bareskrim.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya penjemputan paksa itu. Menurut dia, Alvin Lim saat ini dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI, penahanannya itu konfirm dengan PN 4 tahun setengah, 4 tahun 6 bulan, tetapi dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim. Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim," papar Ade saat dihubungi wartawan. .

Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 lalu.

Terdakwa Alvin Lim tidak hadir saat pembacaan vonis karena berada di Singapura, dengan dalih sedang ada urusan keluarga. (Knu)

Baca Juga:

Pelantikan 16 Posisi Baru Jenderal Polri, Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim

#Bareskrim
Bagikan
Bagikan