MerahPutih.com - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkapkan besaran gajinya di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat yang menjerat sang istri, Pinangki Sirna Malasari.
Hal ini dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni kepada Yogi. Pertanyaan seputar gaji ini untuk membuktikan dakwaan Jaksa mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Pinangki.
"Gaji sekitar Rp 7 juta tunjangan 6 sampai 7 juta. Jadi sekitar Rp14 juta sebulan," kata Yogi saat bersaksi untuk Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/11).
Baca Juga
Meski demikian, Yogi mengklaim tidak mengetahui besaran gaji yang diterima istrinya tersebut. Namun, Yogi mengakui pembayaran sewa Appartemen Darmawangsa Essence itu dibayarkan oleh Pinangki.
"Apakah anda tahu apartement yang anda tinggali dan terdakwa siapa yang bayar? Statusnya gimana?," tanya Jaksa Roni.
"Status sewa, istri saya (yang bayar)," jawab Yogi.
Lantas Jaksa kembali mempertanyakan besaran gaji Pinangki kepada Yogi. Dia menyebut, gaji sang istri, yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, itu lebih besar darinya.
"Anda tidak tahu penghasilan terdakwa. Kenapa bisa nggak tahu gaji terdakwa?," ujar Jaksa Roni.
"Saya tidak tahu pastinya, yang jelas Jaksa lebih dari saya penghasilannya, kalau enggak salah 18 juta take home pay-nya," kata Yogi.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)