MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Victorious Saut Hamonangan Siahaan, soal perintah menghapus dokumen.
Jaksa mencecar Victor dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saudara Saksi, terkait dengan adanya upaya Saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah Saudara Saksi tahu dengan isi data itu?" tanya jaksa Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Kasus Bansos COVID-19, KPK Geledah Rumah Eks Kadis Sosial Bandung Barat
Victor berdalih tidak menyuruh secara langsung Yahya, salah seorang staf di Kemensos, untuk menghapus data atau dokumen. Jaksa tak percaya dalih Victor. Jaksa kembali mencecar Victor soal data yang diminta untuk dihapus.
"Data itu apa isinya? Kok sampai Saudara Saksi suruh staf Saudara untuk menghapus?" tanya jaksa ke Victor.
"Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak," kata Victor.

Jaksa kemudian mengonfirmasi soal tujuan Victor memerintahkan staf di Kemensos menghapus data atau dokumen.
Victor akhirnya mengakui memerintahkan staf di Kemensos, Yahya untuk menghapus dokumen. Ia berdalih karena kasihan dengan Yahya.
"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer Pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasihan melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (kasus suap Bansos COVID-19)," ungkap Victor.
Baca Juga:
PT Sritex Terpilih Jadi Vendor Goodie Bag Bansos Berkat Arahan Pejabat Kemensos
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Bansos Bagi Lansia, Anak dan Disabilitas Jakarta Cair 16 Maret