Jaksa Beberkan Efek Rusuh Hoaks Ratna Sarumpaet

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 Maret 2019
Jaksa Beberkan Efek Rusuh Hoaks Ratna Sarumpaet
Terdakwa Ratna Sarumpaet. Foto: MP/Gomes

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan konten hoaks yang disebarkan terdakwa Ratna Sarumpaet memenuhi kaidah hukum memicu keonaran seperti tercantum dalam Pasal 156 KUHP dan juncto 123 KUHP.

"Intinya gitu jadi, bahwa kita tahu eksepsi hanya menyangkut mengenai apakah pengadilan berwenang mengadili atau tidak," kata Jaksa Daru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Menurut Daru, surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap. Kata dia, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran hoax sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Ratna Sarumpaet.

"Menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," kata Daru.

Daru menambahkan poin-poin soal efek pembuatan keonaran akan dibuktikan pada persidangan berikutnya. "Akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," tegas dia.

Terdakwa Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan (baju biru) di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: FJR/ PMJ).

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tak hanya itu, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ratna pun menyebut dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

Dari kedua hal itu, tim kuasa hukum Ratna meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, dan menyatakan perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Pengacara juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan, serta memulihkan nama baik aktivis kemanusiaan itu. (Knu)

#Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan