MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas potongan vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Vonis ini diputuskan terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Korting Vonis Djoko Tjandra, Hakim Dinilai Tersandera Putusan Pinangki
"Iya, kasasi sudah masuk pengajuannya," ujar Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (12/8).
Bima tidak menjelaskan secara rinci poin-poin alasan jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Dia hanya menegaskan jaksa keberatan atas pemotongan hukuman itu.
"Kalau soal alasannya, nanti kami sampaikan di memori kasasi dong, kan itu strategi," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana Djoko Tjandra.
Pertimbangan pengurangan hukuman disebutkan Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.
Selain Djoko Tjandra, PT DKI Jakarta juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama.
Namun, berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis itu. (Knu)
Baca Juga
Hukuman Djoko Tjandra 'Disunat' Gegara Pernah Tersandung Kasus, Akademisi: Aneh