MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx bakal mengajukan ksasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx. Dasar mengajukan kasasi akan disampaikan Kejaksaan ketika memori kasasi diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.
Baca Juga:
Kejati Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, mengatakan, akan melakukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas. Jaksa dinilainya, melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx.
"Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem 'rapid test' (tes cepat) malah dituntut tinggi," katanya. Ia menilai, jaksa seharusnya bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding. Hal itu karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan.
Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan kewaspadaan setelah didatangi massa yang diduga tidak terima karena jaksa penuntut umum yang menangani kasus terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx mengajukan kasasi.

"Kami anggap ini sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx namun prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Kamis (4/2) dikutip Antara.
Sekitar pukul 12.00 Wita, sekitar 10 pemuda mendatangi Kejati Bali, kemudian ada lima orang mendekati gerbang Kantor Kejati Bali dan memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot ingin penjarakan Jerinx". Ia mengatakan, Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini secara profesional.
"Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau MA untuk mengadili secara objektif," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
PSI Nilai Jerinx Sudah Tepat Diganjar Pakai UU ITE