MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan dalam kasus kerumunan Megamendung serta hukuman 8 bulan untuk perkara kerumunan Petamburan.
Menanggapi dua vonis bagi mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Baca Juga
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," ujarnya di Jakarta, Senin (31/5).
Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," tegasnya.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding. (Asp)
Baca Juga
Majelis Hakim Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Rizieq Dkk Terlalu Berat