Jaksa Ajukan Banding Putusan Perkara Ekspor Minyak Goreng Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

MerahPutih.com - Putusan ringan majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa kasus dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng dinilai Kejaksaan Agung, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Baca Juga:

Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Kemudian, terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Lalu, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Selasa, 31 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Kejagung turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

"Upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Sebut Mestinya Richard Eliezer Menolak Perintah Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ribuan WNI Bertalenta Pindah jadi Warga Negara Singapura, Pengamat: Miris
Indonesia
Ribuan WNI Bertalenta Pindah jadi Warga Negara Singapura, Pengamat: Miris

Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan miris dengan adanya sekitar seribuan WNI yang pindah menjadi WN Singapura.

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sebut Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sebut Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu

Sebuah akun Twitter mengunggah cuitan berupa tangkapan layar berupa daftar nama-nama partai politik peserta pemilu 2024.

Kejati DKI Fasilitasi Penyelesaian Shortfall PAM Jaya dan Palyja
Indonesia
Kejati DKI Fasilitasi Penyelesaian Shortfall PAM Jaya dan Palyja

PAM Jaya menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shortfall yang disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Konser Hari Pertama NCT 127 Dihentikan, Sandiaga: Penonton Kurang Dapat Edukasi
Indonesia
Konser Hari Pertama NCT 127 Dihentikan, Sandiaga: Penonton Kurang Dapat Edukasi

Sandiaga menilai, kejadian itu tidak akan terjadi jika penonton mendapatkan edukasi baik soal Music Tourism atau wisata musik.

KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Disamarkan Lewat Sekda Papua
Indonesia
KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Disamarkan Lewat Sekda Papua

Penyidik mendalami kepemilikan aset Lukas Enembe yang disamarkan menggunakan identitas pihak tertentu.

Aklamasi, Raja Sapta Oktohari Kembali Jadi Ketum NOC Indonesia
Indonesia
Aklamasi, Raja Sapta Oktohari Kembali Jadi Ketum NOC Indonesia

Okto ingin membangun dan menjembatani komunikasi ke NOC’s dan federasi internasional.

KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe di Rutan Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri
Indonesia
KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe di Rutan Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa kalau tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu sudah bisa beraktivitas di dalam tahanan.

Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo

Polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jaksel saat sidang perdana Ferdy Sambo dkk jika terjadi kemacetan atau kepadatan.

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
Indonesia
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Luhut Dinilai Layak jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga Hartarto
Indonesia
Luhut Dinilai Layak jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga Hartarto

Atas pertimbangan tersebut, Lawrence menyebut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan sosok yang tepat memimpin Golkar.