Jaksa Agung Ungkap Ada 370 Buronan Belum Tertangkap
MerahPutih.com - Hingga Januari 2022 masih ada 370 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan terus memburu 370 buronan yang masih bebas bekeliaran tersebut.
Baca Juga:
Bisa Lakukan Penyadapan, RUU Kejaksaan Dibawa ke Paripurna DPR
"Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Kendati demikian, Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut. Kejagung telah menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini.
"Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang," imbuhnya.
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Sejumlah Aturan Diubah
Hanya saja Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Baca Juga
Bongkar Korupsi Kelas Kakap, Jaksa Agung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor
Nantinya aparat penegak hukum Indonesia akan mudah menangkap para buronan yang telah sekian lama bersembunyi di Singapura.
Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. (Pon)