Jaksa Agung: Pertamina Beli Saham Sugi Tidak Sesuai Prosedur

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 04 November 2017
Jaksa Agung: Pertamina Beli Saham Sugi Tidak Sesuai Prosedur
Jaksa Agung HM. Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan dana pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), tidak sesuai prosedur sehingga ditetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

"Ini tidak sesuai prosedur, sudah jelas saham tidak bagus. Dan setelah itu raib, dana itu milik anggota Pertamina," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/11).

Menurut Prasetyo, pihaknya sudah mencegah berpergian ke luar negeri terhadap Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) .

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599.426.883.540. (*)

Sumber: ANTARA

#Jaksa Agung HM Prasetyo #PT Pertamina
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan