Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya di Institusi Lain Tak Jadi Musuh dalam Selimut
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah 2023, Senin (18/12). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Ag
MerahPutih.com - Adanya sejumlah anak buahnya yang bertugas di luar institusi membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan khusus.
Dia mengingatkan kepada jajarannya yang mendapat penugasan di instansi lain agar tidak melupakan apalagi mengabaikan kemajuan institusi.
Dia tidak berkenan ada oknum jaksa yang ketika bertugas di instansi lain melupakan atau mengabaikan kemajuan institusi kejaksaan.
Baca Juga:
Mantan Jaksa Agung M Prasetyo hingga Susno Duajdi jadi Tim Hukum Nasional AMIN
“Jangan jadi kacang yang lupa kulitnya, apalagi menjadi musuh dalam selimut,” ujar Burhanuddin dikutip di Jakarta, Selasa (19/12).
Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah tahun 2023.
Adapun penugasan jaksa atau dikenal dengan istilah jaksa yang dikaryakan di luar instansi kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Baca Juga:
Sejumlah Jaksa Disiapkan Setelah Ketua KPK Jadi Tersangka
Menurut dia, penugasan jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada jaksa.
Penugasan ini dilakukan di lembaga pemerintah ataupun non-pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap lini bidang pembangunan bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para jaksa.
“Penugasan jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” ungkapnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa para jaksa bertugas di instansi mana pun, merupakan perpanjangan Korps Adhyaksa sehingga wajib selalu menjaga muruah kejaksaan.
"Sekecil apa pun kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan di instansi lain, yang akan mendapat label buruk bukan hanya pribadi, melainkan juga profesi jaksa dan institusi kejaksaan itu sendiri," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Dukung KPK OTT Oknum Jaksa, Kejagung: Ini Bersih-bersih Internal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana