Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya di Institusi Lain Tak Jadi Musuh dalam Selimut


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah 2023, Senin (18/12). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Ag
MerahPutih.com - Adanya sejumlah anak buahnya yang bertugas di luar institusi membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan khusus.
Dia mengingatkan kepada jajarannya yang mendapat penugasan di instansi lain agar tidak melupakan apalagi mengabaikan kemajuan institusi.
Dia tidak berkenan ada oknum jaksa yang ketika bertugas di instansi lain melupakan atau mengabaikan kemajuan institusi kejaksaan.
Baca Juga:
Mantan Jaksa Agung M Prasetyo hingga Susno Duajdi jadi Tim Hukum Nasional AMIN
“Jangan jadi kacang yang lupa kulitnya, apalagi menjadi musuh dalam selimut,” ujar Burhanuddin dikutip di Jakarta, Selasa (19/12).
Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah tahun 2023.
Adapun penugasan jaksa atau dikenal dengan istilah jaksa yang dikaryakan di luar instansi kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Baca Juga:
Sejumlah Jaksa Disiapkan Setelah Ketua KPK Jadi Tersangka
Menurut dia, penugasan jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada jaksa.
Penugasan ini dilakukan di lembaga pemerintah ataupun non-pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap lini bidang pembangunan bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para jaksa.
“Penugasan jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” ungkapnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa para jaksa bertugas di instansi mana pun, merupakan perpanjangan Korps Adhyaksa sehingga wajib selalu menjaga muruah kejaksaan.
"Sekecil apa pun kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan di instansi lain, yang akan mendapat label buruk bukan hanya pribadi, melainkan juga profesi jaksa dan institusi kejaksaan itu sendiri," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Dukung KPK OTT Oknum Jaksa, Kejagung: Ini Bersih-bersih Internal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
