Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (14/12). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

MerahPutih.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan. Sebab, sejumlah pasal dinilai bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam KUHP baru itu dengan sangat teliti, meskipun KUHP tersebut akan diberlakukan pada tahun 2025.

Baca Juga

Imigrasi Sebut Pengesahan KUHP Baru Tidak Pengaruhi Kedatangan WNA di Bandara Soetta

“Pastikan memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung. Sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin menilai perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak mengundang para ahli. Hal itu dapat dilakukan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi. Sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.

Burhanuddin menuturkan pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.

Ia berpandangan, untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang tegas, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

"Lakukan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktek,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga

Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP

Karena menurut dia, hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, seorang jaksa terbiasa untuk menggunakan struktur berfikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkapkan dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi dalam suatu peristiwa hukum.

"Sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat," katanya.

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar jajarannya melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Menurutnya, sensitivitas seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

Dengan begitu, lanjut Burhanuddin, apabila jaksa menemukan berbagai perkara yang bersingggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa, maka jaksa dapat bertindak dengan mengedepankan nurani dalam menangani perkara tersebut.

"Ingat pesan saya, seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berfikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus," ujarnya.

Di akhir amanatnya, Burhanuddin mengingatkan tentang sosok jaksa ideal yang mampu menyatukan kemampuan kognitif dan sensitivitas secara simultan.

"Apabila jaksa mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mabes Polri Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengungkapkan, tim investigasi belum bisa cepat menetapkan tersangka karena perlu kehati-hatian, ketelitian.

Kronologis Pilot Citilink Meninggal saat Mendarat Darurat di Bandara Juanda
Indonesia
Kronologis Pilot Citilink Meninggal saat Mendarat Darurat di Bandara Juanda

Pesawat Citilink rute Surabaya-Makassar nomor penerbangan QG 307 kembali mendarat di Bandara Juanda, Surabaya. Hal ini karena pilot meninggal dunia karena sakit.

Anies Tetap Bisa Tentukan Kebijakan Sampai Akhir Masa Jabatan
Indonesia
Anies Tetap Bisa Tentukan Kebijakan Sampai Akhir Masa Jabatan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Indonesia
Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Insiden yang melibatkan 17 kendaraan tersebut diduga karena sebuah bus mengalami rem blong.

[HOAKS atau FAKTA]: Biden Ancam Indonesia
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Biden Ancam Indonesia

Video tersebut merupakan pembacaan artikel tentang peringatan Amerika Serikat ke Tiongkok.

Ferdy Sambo Cs Tiba, PN Jaksel Dijaga Ketat Brimob
Indonesia
Ferdy Sambo Cs Tiba, PN Jaksel Dijaga Ketat Brimob

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan sejumlah terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tiba di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pagi.

Gelar Formula E, Jadi Bukti Jakarta Ambil Tanggung Jawab Kurangi Emisi Karbon
Indonesia
Gelar Formula E, Jadi Bukti Jakarta Ambil Tanggung Jawab Kurangi Emisi Karbon

Hajatan Formula E atau Jakarta E-Prix tinggal 11 hari lagi atau dihelat pada 4 Juni 2022 mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah DKI berharap event balap mobil berenergi listrik tersebut berjalan sukses dan memberikan pesan baik kepada penggemar olahraga mobil balap di kancah internasional.

Luhut Buka Suara soal Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat
Indonesia
Luhut Buka Suara soal Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat

Luhut memastikan insiden tersebut tidak akan membuat proyek kereta cepat molor.

Demokrat Tetap Buka Komunikasi dengan PDIP
Indonesia
Demokrat Tetap Buka Komunikasi dengan PDIP

Partai Demokrat tetap terbuka menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan partai politik lainnya, termasuk dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jokowi Cek Kondisi Pasar Usai PPKM Dicabut
Indonesia
Jokowi Cek Kondisi Pasar Usai PPKM Dicabut

Harapan optimisme karena pencabutan PPKM juga bisa dirasakan di pasar-pasar besar sejumlah kota