Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang
MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan terdakwa memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai digunakan saat persidangan.
Kebijakan tersebut bertujuan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Baca Juga
Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (17/5).
Pelarangan penggunaan atribut keagamaan ini diputuskan setelah Jaksa Agung mencermati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai peci atau hijab ketika mengikuti persidangan.
Menurut Ketut, tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," jelas dia.
Baca Juga
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Ketut mengatakan imbauan itu sebelumnya juga sudah sering disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ke jajarannya.
Ia berharap, imbauan itu dapat dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan.
Sehingga, lanjutnya, tidak lagi ada jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.
"Kalau imbauan ya harus dilaksanakan," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo