Jaksa Agung Keluarkan Aturan Baru Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO-Puspen Kejagung/wpa/nymfaks

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah pedoman ini diterapkan, banyak korban penyalahgunaan narkoba atau pengguna narkoba dilakukan restorative justice. Kendati begitu, jaksa diminta jangan bermain-main dalam penerapannya.

Usai diimplementasikan, menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di perkara narkotika.

"Hampir ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik," jelas Ketut dalam keterangannya, Senin (27/2).

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Ketut juga mengutip pesan Jampidum Fadil Zumhana, yang menyampaikan tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Menurutnya, pengedar harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.

"Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," ujarnya.

Kejagung menegaskan, penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka secara saksama melalui hasil asesmen terpadu.

Selain itu, ada kewajiban khusus oleh penuntut umum untuk memberikan petunjuk kepada penyidik, yakni memastikan tersangka merupakan pengguna terakhir, serta mengetahui profil tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk kolega dan lingkungannya.

Baca Juga:

Terduga Teroris AW Residivis Narkoba, Dibaiat saat di LP Nusakambangan

Ketut mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak ada jaksa yang bermain-main perkara terkait penerapan restorative justice. Pasalnya, ini merupakan program memanusiakan manusia.

Dia menambahkan, penerapan restorative justice juga memperhatikan nurani kemanusiaan sebagai seorang penegak hukum.

Sebab, jaksa merupakan bagian dari masyarakat dan harus menjadi solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Sementara bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dapat dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah yang sangat kecil," terangnya.

Filosofi restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat dari ultimum remedium sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku keadaan semula.

"Ini dengan harapan korban yang telah menjalani rehabilitasi tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat, serta tak lagi menggunakan narkotika," sambungnya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
6 Desa di Wilayah Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang dan Longsor
Indonesia
6 Desa di Wilayah Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang dan Longsor

Bencana banjir dan longsoran tanah tersebut terjadi di Kampung Pesanggrahan Desa Citeko, Kampung Pasir Panjang Desa Jogjogan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Tugu Selatan

Sambut Maulid Nabi, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Siraman Panjang
Tradisi
Sambut Maulid Nabi, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Siraman Panjang

Tradisi ini biasanya digelar setiap tahun oleh Keraton Kasepuhan pada tanggal 5 Mulud dalam kalender Jawa

[HOAKS atau FAKTA]: Peraturan Baru, Seluruh Indonesia Dilarang Isi Pertalite
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peraturan Baru, Seluruh Indonesia Dilarang Isi Pertalite

Beredar sebuah video Youtube dengan judul yang menyesatkan. Unggahan itu mengklaim seluruh motor dan mobil tidak boleh menggunakan bahan bakar Pertalite. Video yang berdurasi 8 menit 4 detik itu, menarasikan beberapa artikel mengenai penggunaan Pertalite.

Demokrat Percayakan Sosok Cawapres ke Anies
Indonesia
Demokrat Percayakan Sosok Cawapres ke Anies

"Untuk cawapres, kami percayakan kepada Mas Anies selaku capres Partai Demokrat dan capres Koalisi Perubahan untuk menentukannya," kata Herzaky

FIFA Tinjau Stadion GBLA, Yana: Semoga Hasilnya Baik
Indonesia
FIFA Tinjau Stadion GBLA, Yana: Semoga Hasilnya Baik

"Perbaikan dari kementerian sudah hampir selesai ya, semoga sesuai standar (FIFA). Tapi tadi cukup sebentar ya, semoga hasilnya baik," tutur Yana.

Eks Pimpinan KPK bakal Laporkan Firli ke Polisi
Indonesia
Eks Pimpinan KPK bakal Laporkan Firli ke Polisi

Atas dugaan tersebut, sejumlah mantan pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan Firli ke polisi.

Laju Inflasi Pada 2023 Masih Akan Lebih Tinggi
Indonesia
Laju Inflasi Pada 2023 Masih Akan Lebih Tinggi

Prediksi laju inflasi pada 2023 masih lebih tinggi bila dibandingkan tren inflasi sebelum masa pandemi COVID-19.

Kepala BNPT Ajak Warga Aceh Waspadai Paham Radikal
Indonesia
Kepala BNPT Ajak Warga Aceh Waspadai Paham Radikal

Ancaman terorisme bisa terjadi kapan pun dan menyerang siapa saja.

Lonjakan Pengguna KRL Jabodetabek Capai 1,8 Juta Orang saat Libur Idul Adha
Indonesia
Lonjakan Pengguna KRL Jabodetabek Capai 1,8 Juta Orang saat Libur Idul Adha

Mobilitas warga Jabodetabek saat Libur Idul Adha terpantau tinggi. Seperti menggunakan kereta rel listrik. Pihak KAI Commuter melaporkan bahwa volume pengguna Commuter Line Jabodetabek sepanjang libur Idul Adha sebanyak 1.735.560 orang.

Gangguan Ginjal Akut pada Anak Bukan karena COVID-19
Indonesia
Gangguan Ginjal Akut pada Anak Bukan karena COVID-19

Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.