Jaksa Agung Diputus Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 04 November 2020
Jaksa Agung Diputus Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat meresmikan pendirian Pusat Kajian Kejaksaan di Undip secara daring. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jateng

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, dalam forum rapat kerja DPR pada 16 Januari 2020.

Diketahui, dalam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung menyatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut digugat oleh keluarga korban Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada Selasa (12/5). Salah satunya Maria Katarina Sumarsih, ibu Norma Irmawan, korban penembakan Tragedi Semanggi, 13 November 1998.

Baca Juga:

Tragedi Semanggi 1 dan 2, Mahfud MD: Mari Kita Selesaikan

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Rabu (4/11).

Gugatan pernyataan Jaksa Agung mengenai Tragedi Semanggi I dan Semanggi II ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andi Muhammad Ali Rahman dengan hakim anggota, Umar Dani dan Syafaat.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan kembali terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Karena hingga kini belum ada penyelesaiannya.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," demikian bunyi amar putusan hakim. (Pon)

Baca Juga:

Adian: Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi I dan II Bikin Sakit Hati

#ST Burhanuddin #Jaksa Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan