MerahPutih.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin membenarkan Fedrik Adhar Syarifuddin, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, meninggal dunia akibat COVID-19.
"Benar (karena COVID-19)," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8) malam.
Sebelumnya, Kabar meninggalnya Fedrik disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. Fedrik disebut Kapuspen, meninggal akibat komplikasi penyakit gula.
Baca Juga:
Doa Novel Baswedan Buat Jaksa Fedrik
Fedrik menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di Rumat Sakit Pondok Indah Bintaro dan langsung dimakamkan pada sore harinya.
Diketahui, nama Fedrik mencuat dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Namanya ramai diperbincangkan publik lantaran memberikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku (kini sudah terpidana) penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Selain itu, Fedrik sempat menangani sejumlah kasus yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah perkara penistaan Agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Pon).
Baca Juga:
Jaksa Yang Tuntut Ringan Penyiram Novel Baswedan Meninggal