MerahPutih.com - PT Jakarta Propertindo (JakPro) menghormati proses hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syahrial Syarif mengatakan, Jakpro menganggap tudingan KPPU dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM bersifat prematur.
"Karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak JakPro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG)," ucap Syahrial di Jakarta, Jumat (3/2).
Baca Juga:
Pemprov DKI Gelar Perayaan Tahun Baru di TMII dan Bundaran HI
Terlebih lagi, kata Syahrial, sebagai Perseroan Daerah, JakPro memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa serta sumber daya manusia (SDM) yang berkemampuan dan berpengalaman dalam menangani proyek-proyek besar.
Kendati demikian, JakPro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia.
Sebagai informasi, JakPro secara kooperatif telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari bulan lalu. JakPro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang.
JakPro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya, sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum.
Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yangsesuai dengan pedoman perusahaan.
Baca Juga:
TMII Buka Penjualan Tiket Masuk Secara Daring Mulai 16 November
Perlu diketahui, Taman Ismail Marzuki (TIM) mempunyai akar sejarah yang panjang dari awal terbentuk hingga yang saat ini hadir di tengah kota Jakarta.
Pada tahun 2018, di usia TIM ke-50, Pemprov DKI mencanangkan proyek revitalisasi TIM. Proyek ini kemudian dimulai pada pertengahan 2019, PT JakPro mendapat amanah sebagai owner project sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Dalam prosesnya pembangunan tak semudah membalikkan telapak tangan, terdapat berbagai tantangan termasuk adanya pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada awal tahun 2020.
Begitulah proses berjalannya hingga pada 23 September 2022, revitalisasi TIM akhirnya diresmikan dan diharapkan agar kawasan tersebut membuat Jakarta dan Indonesia kembali menjadi episentrum seni dan budaya di dunia. (Asp)
Baca Juga:
Renovasi Rampung, TMII Bisa Jadi Tempat Kegiatan Sosial