JakPro Minta Eks Kampung Bayam Optimalkan Rusun yang Disediakan Pemprov DKI


Jakarta International Stadium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
MerahPutih.com - Jakarta Propertindo (JakPro) meminta warga eks Kampung Bayam untuk mengoptimalkan rumah susun (Rusun) yang sudah disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Pemprov DKI memfasilitasi warga eks Kampung Bayam, dengan menyediakan Rusun seperti Rusun Nagrak, maupun Rusun Pluit.
"Dimana warga diberikan keleluasaan untuk memilih Rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Minggu (28/1).
Baca Juga:
Ganjar Heran Ketum Parpol hingga Presiden Rajin Kunjungi Jateng Jelang Pilpres 2024
Selain itu Pemda juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga. Termasuk fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak. Tentunya iktikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI, Iwan meminta,kepada warga eks Kampung Bayam menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini.
Jakpro juga memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Iwan menegaskan bahwa tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.
"Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), serta personel pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.
Jakpro, sebagai perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya, yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018. Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Baca Juga:
Eks KSAD Dudung Abdurachman Dukung Prabowo-Gibran, Gaungkan Satu Putaran
Biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Sebesar Rp 13.9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak.
"Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta," urainya.
Program RAP ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan. (Asp)
Baca Juga:
Sindikat Perdagangan Orang ke Turki Terbongkar, Pelaku Peras dan Sekap Korban
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
