JakPro Minta Eks Kampung Bayam Optimalkan Rusun yang Disediakan Pemprov DKI
Jakarta International Stadium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
MerahPutih.com - Jakarta Propertindo (JakPro) meminta warga eks Kampung Bayam untuk mengoptimalkan rumah susun (Rusun) yang sudah disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Pemprov DKI memfasilitasi warga eks Kampung Bayam, dengan menyediakan Rusun seperti Rusun Nagrak, maupun Rusun Pluit.
"Dimana warga diberikan keleluasaan untuk memilih Rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Minggu (28/1).
Baca Juga:
Ganjar Heran Ketum Parpol hingga Presiden Rajin Kunjungi Jateng Jelang Pilpres 2024
Selain itu Pemda juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga. Termasuk fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak. Tentunya iktikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI, Iwan meminta,kepada warga eks Kampung Bayam menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini.
Jakpro juga memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Iwan menegaskan bahwa tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.
"Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), serta personel pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.
Jakpro, sebagai perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya, yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018. Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Baca Juga:
Eks KSAD Dudung Abdurachman Dukung Prabowo-Gibran, Gaungkan Satu Putaran
Biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Sebesar Rp 13.9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak.
"Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta," urainya.
Program RAP ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan. (Asp)
Baca Juga:
Sindikat Perdagangan Orang ke Turki Terbongkar, Pelaku Peras dan Sekap Korban
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun