Jakarta Zona Merah, Anies Diminta Kembali Berlakukan PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 September 2020
Jakarta Zona Merah, Anies Diminta Kembali Berlakukan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, peningkatan angka COVID- 19 di Jakarta sepanjang bulan Agustus 2020 adalah angka yang sangat menakutkan dan wajar Jakarta menjadi zona hitam.

Ia menambahkan, tingginya angka COVID-19 sudah seharusnya menjadi peringatan keras atau lampu merah bagi buruknya kinerja Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

Update COVID-19 Selasa (1/9) 177.571 Positif, 128.057 Sembuh

"Khususnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan," ucap Tigor kepasa MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (1/9).

Ia menambahkan, jika memang terus terjadi peningkatan kasus COVID- 19 di Jakarta, maka sudah seharusnya Jakarta kembali pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar bisa menurunkan dan mengendalikan kasus.

"Selama ini memang kinerja pemprov Jakarta adalah yang terburuk di Indonesia dalam menangani kasus COVID-19. Aparat Pemprov Jakarta hanya bisa bertahan 1 Minggu saja pada pelaksanaan kebijakan Protokol Kesehatan di lapangan," ungkap dia.

Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Ia menambahkan, janganlah lagi berpikir apalagi bertindak membuka atau memberi izin operasional bagi bioskop di Jakarta. Selain itu, Anies tidak perlu berwacana soal jalur sepeda di jalan tol.

"Lihat saja perkantoran dibiarkan beroperasi melanggar aturan PSBB dan Protokol Kesehatan. Padahal pengendalian COVID 19 dapat juga dilakukan melalui penegakan aturan bagi perkantoran yang masih melanggar ketentuan membatasi kapasitas pekerja di kantor maksimal 50% dan tidak menyedikan fasilitas bagi pemenuhan Protokol Kesehatan," papar dia.

Ia menyebut, masih ada ribuan perkantoran atau tempat usaha di Jakarta yang melanggar, tidak mengimplementasikan WFH (work from home) sehingga tetap terjadi jumlah pekerja atau masyarakat yang bekerja di kantor melebihi dari kapasitasnya untuk tidak bisa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

"Jadi mari gubernur Jakarta, Anies Baswedan konsentrasi pada penegakan pelaksanaan PSBB serta Protokol Kesehatan di Jakarta," ucap Tigor.

Baca Juga

Istri Novel Baswedan Positif COVID-19

Ia meminta Pemprov mengevaluasi guna memastikan jaminan kesehatan moda angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.

"Yakni mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta dan mengawasi dan menegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan Protokol Kesehatan," tambah Tigor. (Knu)

#Anies Baswedan #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan