Jakarta PPKM Level 3, STRP atau Surat Perusahaan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Jakarta PPKM Level 3, STRP atau Surat Perusahaan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL
Penumpang KRL. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih digunakan sebagai syarat perjalanan KRL Jabodetabek. Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021. Padahal, status penerapan PPKM di wilayah Jabodetabek turun ke level 3.

"KAI Commuter akan mengikuti jika memang ada ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa (24/8).

Baca Juga:

Jumlah Investor Pasar Modal di DIY Melonjak Selama PPKM Darurat

Anne mengungkap, terdapat dua jenis surat lainnya yang dapat menggantikan STRP saat melakukan perjalanan KRL. Yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja dan surat keterangan untuk keperluan mendesak.

"Seperti kebutuhan medis, persalinan, duka cita, hingga vaksinasi," jelas Anne seraya menegaskan, para calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan asli yang sesuai tersebut kepada petugas.

KRL
Penumpang KRL. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Yang mencakup dokumen-dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas sesuai dengan yang telah diatur pemerintah," terangnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi. (Knu)

Baca Juga:

Karanganyar Berstatus PPKM Level 4, Bupati Buka Tempat Wisata

#PPKM #PPKM Level 1-4 #Mobilitas #Penumpang KRL #Kereta Rel Listrik (KRL)
Bagikan
Bagikan