Jakarta Kembali Lakukan Pendataan Warga Fakir Miskin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 September 2020
Jakarta Kembali Lakukan Pendataan Warga Fakir Miskin
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Irmansyah. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah berupa lis negatif atau kriteria warga tidak layak daftar.

Pembaruan data ini guna menentukan apakah seseorang layak atau tidak untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk memperbarui DTKS setiap tahun, yang mana tahun ini pembaruan data dilakukan satu kali.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menuturkan, disusunnya variabel khas daerah berupa lis negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI dalam tahapan pengelolaan DTKS.

Baca Juga:

Dilaporkan Warga, Dua Pengamen Diangkut Dinsos Jaktim

“Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Screening awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan," ujar Irmansyah, pada Jumat (25/9).

Adapun isi lis negatif tersebut, antara lain terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP diatas Rp1 Miliar.

Kemudian sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk air isi ulang, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Dalam penyusunan lis negatif tersebut, Dinsos DKI berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI, Badan Pendapatan Daerah DKI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Irmansyah. Foto: MP/Asropih
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Irmansyah. Foto: MP/Asropih

Sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos DKI bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah DKI, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS.

"Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS," terang dia.

Warga dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos yang juga dapat diakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.

Baca Juga:

Dinsos DIY Pastikan Persediaan Logistik Siaga Bencana Aman

Sistem tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh Satuan Pelaksana Sosial dan Petugas Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di tiap Kecamatan, dengan harapan masyarakat dapat mengakses dan menggunakan SILADU sebagai informasi pelayanan DTKS.

Sebagai informasi, DTKS merupakan acuan bagi Pemprov DKI untuk memberikan program bantuan sosial di DKI seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah. (Asp)

Baca Juga:

Salurkan Bansos, Dinsos Data Warga 66 RW Zona Merah

#Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan