Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH

Titik Banjir di Jakarta. (foto: Merahputih.com/ Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ASN dan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) untuk pegawai swasta. Surat edaran ini dikutip pada Jumat (23/1).

Ketentuan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta

Kebijakan WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam atau sistem shift, dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour).

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling lama 120 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

Baca juga:

Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home

Selain itu, para kepala perangkat daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui penerapan WFH dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WFH diberikan kepada ASN yang akses menuju dan pulang dari kantor terputus akibat banjir.
  • ASN yang melaksanakan tugas dari lokasi lain wajib melakukan presensi online melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali, dengan jadwal:
    • Pagi: pukul 06.00–08.00 WIB
    • Sore: pukul 16.00–18.00 WIB
  • ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang telah melakukan presensi akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam kerja efektif per hari.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan juga diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan agar pelaksanaan WFH dan pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Baca juga:

WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif

Ketentuan WFH bagi Pegawai Swasta di Jakarta

Sementara itu, kebijakan WFH bagi pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memperhatikan beberapa hal, yakni:

  • Memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan; dan
  • Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Ketentuan penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi sektor atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, utilitas dasar, dan sektor vital lainnya.

Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan WFH dengan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Perusahaan juga diimbau melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca. (Knu)

#Banjir #Banjir Jakarta #Work From Home (WFH) #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Karyawan Swasta #Cuaca Ekstrem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sumuknya Jakarta dan Pulau Jawa Hari Ini Terjawab, 4 Faktor Combo Picu Suhu di Atas 37 Derajat Celsius!
BMKG ungkap penyebab cuaca panas ekstrem dan gerah di Jakarta dan Pulau Jawa yang tembus 37 derajat Celsius. Simak 4 faktor utama & tipsnya di sini!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Sumuknya Jakarta dan Pulau Jawa Hari Ini Terjawab, 4 Faktor Combo Picu Suhu di Atas 37 Derajat Celsius!
Indonesia
Antrean BBM Makin Parah, Bali Tetapkan Kerja dan Belajar dari Rumah 3 Hari Mulai Besok
Pemprov Bali berlakukan WFH dan sekolah daring 15-17 Oktober 2026 imbas antrean BBM. Simak aturan selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean BBM Makin Parah, Bali Tetapkan Kerja dan Belajar dari Rumah 3 Hari Mulai Besok
Indonesia
BMKG Ungkap Alasan Utama Kenapa Suhu Panas Hari Ini Terasa Begitu Menyengat
Penasaran kenapa cuaca panas hari ini terasa sangat menyengat? Cek penjelasan lengkap BMKG soal puncak kemarau, El Nino 2026, hingga efek aspal Jakarta!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Oktober 2026
BMKG Ungkap Alasan Utama Kenapa Suhu Panas Hari Ini Terasa Begitu Menyengat
Indonesia
Banjir Rendam 9 Kecamatan di Aceh Tamiang
Saat ini, petugas gabungan dari BPBD, Dinas Damkarmat serta Satgas SAR masih berada di lapangan untuk melakukan observasi, pendataan kerugian materiil, serta membantu proses evakuasi warga terdampak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Banjir Rendam 9 Kecamatan di Aceh Tamiang
Indonesia
20.770 Unit Hunian Sementara Bagi Korban Bencana Sumatera Telah Selesai Dibangun
Penyediaan hunian menjadi salah satu prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan setelah bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
20.770 Unit Hunian Sementara Bagi Korban Bencana Sumatera Telah Selesai Dibangun
Indonesia
BMKG Ingatkan Cuaca Signifikan 8 Oktober, Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Sejumlah Perairan
BMKG mengingatkan potensi cuaca signifikan 8 Oktober, mulai awan Cb, hujan petir, gelombang 2,5-4 meter hingga banjir rob.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Cuaca Signifikan 8 Oktober, Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Sejumlah Perairan
Indonesia
Awas Cuaca Ekstrem! Prakiraan Cuaca Indonesia 2-5 Oktober 2026 dan Peringatan Dini BMKG
Cek prakiraan cuaca Indonesia 2-5 Oktober 2026. BMKG rilis peringatan dini cuaca ekstrem, hujan lebat, dan dampak kemarau. Siapkan dirimu sekarang!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Oktober 2026
Awas Cuaca Ekstrem! Prakiraan Cuaca Indonesia 2-5 Oktober 2026 dan Peringatan Dini BMKG
Dunia
700 Ribu Orang Terjebak Banjir, Bangkok Lumpuh Total Kota Diliburkan!
Bencana banjir parah terjang 23 provinsi di Thailand, tewaskan 19 orang dan berdampak pada 700 ribu warga Bangkok. Pemerintah tetapkan libur khusus!
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
700 Ribu Orang Terjebak Banjir, Bangkok Lumpuh Total Kota Diliburkan!
Indonesia
BMKG Rilis Warning Darurat! Gelombang 4 Meter dan Teror Banjir Rob Intai 10 Provinsi Hari Ini
BMKG rilis peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter dan ancaman banjir rob di 10 provinsi mulai Sumatra, Jawa, hingga NTB. Cek daftar wilayahnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
BMKG Rilis Warning Darurat! Gelombang 4 Meter dan Teror Banjir Rob Intai 10 Provinsi Hari Ini
Indonesia
Beberapa Sektor Yang Terdampak Kemarau Panjang, Perlu Mitigasi dan Diperhatikan
Data analisis BMKG menunjukan sebanayk 25 wilayah akan mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) lebih dari 60 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Beberapa Sektor Yang Terdampak Kemarau Panjang, Perlu Mitigasi dan Diperhatikan
Bagikan