Jakarta Diberlakukan PSBB, Anies Dianggap Punya Kewenangan Penuh Atasi COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 April 2020
Jakarta Diberlakukan PSBB, Anies Dianggap Punya Kewenangan Penuh Atasi COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait status tanggap COVID-19 di Jakarta. (ANTARA/Humas Pemprov DKI Jakarta)

MerahPutih.com - Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, sebagai provinsi dengan kasus virus corona terbanyak, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang harus segara diterapkan di Jakarta.

Hal ini sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Penyelamatan Jiwa Manusia Harus Jadi Prioritas

Dia mengungkapkan, dengan disetujuinya PSBB, kini Gubernur DKI Anies Baswedan mempunyai kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Kini, dengan status PSBB yang sudah disetujui pusat, maka ke depan akan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum.

"Agar PSBB ini benar-benar efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta. Saya meminta semua warga tanpa terkecuali agar mendukung dan mematuhi arahan Gubernur,” kata Fahira kepada wartawan, Selasa (7/4).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Jakarta, Fahira Idris. Foto: ANTARA
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Jakarta, Fahira Idris. Foto: ANTARA

Menurut Fahira, PSBB dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menekan atau menurunkan angka paparan COVID-19 di Indonesia.

Karena sebagai provinsi episenter, sudah terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran secara signifikan dan cepat COVID-19 ke berbagai titik di wilayah Jakarta.

PSBB diharapkan menahan laju penyebaran sehingga angka paparan COVID-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.

“Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. insyaallah dampak-dampak, baik ekonomi maupun sosial, akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI," jelas Fahira.

"Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” tambah senator asal DKI itu.

Baca Juga:

PSBB Tak Perbolehkan Angkut Penumpang, Pemerintah Diminta Tak Korbankan Nasib Ojol

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (COVID-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.

Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (Knu)

Baca Juga:

Dapat Kucuran Rp3 Triliun, BNPB Diminta Sediakan Alat PCR dan Rapid Test dalam Jumlah Banyak

#Virus Corona #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan