Jaga Kondusifitas, Kapolda Jabar Imbau Masyarakat Jabar Tak ke Jakarta Kawal Sengketa Pilpres

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 13 Juni 2019
Jaga Kondusifitas, Kapolda Jabar Imbau Masyarakat Jabar Tak ke Jakarta Kawal Sengketa Pilpres
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. (Antaranews)

MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengawal sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah mengimbau seperti yang pak gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya, daripada ikut mengawal proses persidangan. Menurutnya MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.

Ridwan Kamil. (Foto: Instagram/@ridwankamil)
Ridwan Kamil. (Foto: Instagram/@ridwankamil)

Baca Juga:

Jelang Sidang MK, Wiranto Lakukan Pencegahan Aliran Massa ke Jakarta

"Sampai hari ini kita terus berupaya (mengimbau masyarakat) supaya jangan ada yang ke sana, kita sedang berupaya," katanya seperti dilansir Antara.

Senada dengan Kapolda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.

Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.

"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusifitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," tuturnyia.

Sementara itu, MK akan menggelar sidang perdananya terkait perkara sengketa Pilpres 2019 atas gugatan pasangan calon Prabowo-Sandi besok, Jumat (14/6).

Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjut atau tidaknya sengketa tersebut ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan penggugat (putusan sela). (*)

Baca Juga: Hadapi Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Siapkan Saksi dari Daerah

#MK #Pilpres 2019 #Jawa Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan