Jadi Wakil Rakyat, Mulan Jameela Tegaskan Tolak UU KPK Hasil Revisi
MerahPutih.com - Seusai menjalani proses pelantikan di DPR RI, Mulan Jameela langsung diberondong pertanyaan oleh awak media. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan menolak Undang-Undang KPK hasi revisi yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.
"Pokoknya saya sesuai dengan apa yang disuarakan oleh rakyat. Ya mendukung dong, mendukung KPK, artinya menolak (UU KPK)," kata Mulan ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Baca Juga
Istri dari musisi Ahmad Dhani ini mengaku akan memperjuangkan aspirasi rakyat. "Pokoknya saya selalu solid kepada suara rakyat," ujar Mulan.
Pelantun lagu "Mahkluk Tuhan Paling Seksi" ini pun mengaku ingin duduk di Komisi X DPR. Dia beralasan karena konsen di salah satu bidang di Komisi X.
"Kalau saya pribadi masuk ke komisi berapa mungkin lebih cocok ke Komisi X ya. Tapi, balik lagi saya serahkan kepada kebijakan fraksi. Saya terima saja," kata Mulan.
Baca Juga
Tiga Fakta Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Warga Garut Protes Hingga Caleg Gerindra Melawan
Pelantikan anggota MPR terpilih periode 2019-2024 digelar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10). Pelantikan dipimpin oleh pimpinan sementara, yakni Sabam Sirait dan Hillary Brigitta Lasut.
Sabam merupakan anggota DPD terpilih tertua berumur 82 tahun dari Dapil DKI Jakarta. Sedangkan Hillary Brigitta Lasut adalah anggota DPR termuda dari Nasdem Dapil Sulawesi Utara.
Acara pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Presiden RI bernomor 98/P/2019 tentang Peresmian Pengangkatan DPR, DPD, MPR masa jabatan 2019-2024. Pembacaan surat keputusan ini dibacakan Sekjen MPR Maruf Cahyono.
Baca Juga
Minta Ditetapkan Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela cs Gugat Partai Gerindra
Setelah itu dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota MPRyang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali. (Pon)