MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Golkar itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Langkat pada Selasa (18/1).
Baca Juga
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Kamis (20/1), Terbit Rencana melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Februari 2021.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-201 itu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 85 miliar.
Harta yang dimiliki Terbit Rencana terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki sembilan aset tanah di Kabupaten Langkat serta satu aset tanah dan bangunan di Kota Medan. Bila ditotal, seluruh asetnya itu senilai Rp 3,79 miliar.
Baca Juga
Sementara untuk harta bergerak, Terbit Rencana memiliki delapan mobil dengan berbagai merk. Mobil tersebut yakni Toyota Vios keluaran tahun 2013 senilai Rp 130 juta, Toyota Yaris tahun 2011 senilai Rp 110 juta, Toyota Hilux tahun 2010 senilai Rp 180 juta, dan Honda Jazz tahun 2010 senilai Rp 110 juta.
Pria kelahiran 24 Juni 1972 itu juga memiliki Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2004 senilai Rp 230 juta, Honda CR-V tahun 2011 senilai Rp 130 juta, Toyota Yaris tahun 2012 senilai Rp 90 juta, dan Honda CR-V tahun 2014 senilai Rp 190 juta.
Selain itu, harta Terbit Rencana ada dalam bentuk surat berharga senilai Rp 700 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,19 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 78,3 miliar. Jika ditotal seluruhnya, Bupati Terbit memiliki harta senilai Rp 85.151.419.588. (Pon)
Baca Juga