Jadi Tersangka Suap, Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Mei 2021
Jadi Tersangka Suap, Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Ditahan KPK
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Selasa (4/5).

Angin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Angin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Angin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji Tersangka Suap Pajak

"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

Sebelum mendekam di sel tahanan, Angin bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC," ujarnya.

KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

KPK menduga Angin bersama Dadan menerima uang senilai total Rp15 miliar dan SGD3,5 juta terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Baca Juga:

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Pajak

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Penerimaan Uang Pengurusan Pajak Lewat Angin Prayitno

#KPK #Kasus Suap Pajak #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan