Jadi Tersangka Pencucian Uang Aksi 411 dan 212, Eks Ketua GNPF MUI Segera Digarap Bareskrim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Mei 2019
Jadi Tersangka Pencucian Uang Aksi 411 dan 212, Eks Ketua GNPF MUI Segera Digarap Bareskrim
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua GNPF MUI ustadz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Ya betul (tersangka)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (7/5).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bachtiar Nasie rencananya akan diperiksa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5).

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Rudy Heriyanto.

Mantan Ketua GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. "Kasus lama itu," katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. (Knu)

#Bachtiar Nasir #Bareskrim
Bagikan
Bagikan