MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kedua aktivis HAM itu dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan perdana terkait kasus tersebut yang akan berlangsung pada Senin (21/3).
Baca Juga:
Pengakuan Fatia 'Kontras' dan Haris Azhar setelah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati proses pemeriksaan tersebut," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (19/3).
Nurkholis menjelaskan, surat penetapan tersangka Haris dan Fatia diterima pada Jumat (18/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Haris dan Fatia juga mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Haris dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB kemudian setelah itu Fatia pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris dan Fatia akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3).
"Iya keduanya tersangka. Keduanya dijadwalkan diperiksa," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertangal 22 September 2021.
Laporan itu terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. (Pon)
Baca Juga:
Alasan Polda Metro Jemput Haris Azhar dan Fatia KontraS