Jadi Tersangka Pemukulan Hakim, Begini Reaksi Pengacara Tomy Winata
MerahPutih.com - Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal resmi jadi tersangka atas perbuatannya menyerang Sunarso, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Akan diperiksa sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7).
Baca Juga: Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli
Penetapan status tersangka D dipastikan telah melalui prosedur yang benar. Alat bukti untuk menetapkan D jadi tersangka sudah cukup dimiliki polisi. Ia pun sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyesalinya.
"Informasi resmi dari kepolisian dari penyidik bahwa pelaku menyatakan rasa penyesalannya yang sangat dalam tetapi kami sepakat semua, mungkin teman teman juga sepakat kalau proses hukumnya semua tetap berjalan," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur.
Makmur melanjutkan, kondisi Sunarso sendiri dalam keadaan sehat. Ia bisa kembali memimpin sidang.
"Karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali pinggang dalam bentuk wujudnya tidak benda tajam, sehingga bentuk lukanya memar karena serangan dari ikat pinggang pelaku," jelas dia.
Makmur menilai, pengamanan di PN Jakarta Pusat sudah dilakukan secara maksimal. Sehingga kejadian ini tak membuat adanya pengetatan keamanan.
Baca Juga: Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara
"Karena di PN Jakpus ini memang pengamanan intern kita sudah berjalan secara normal sesuai dengan SOP, sehingga dengan kejadian tersebut hampir tidak ada kesulitan yang kita hadapi karena yang bersangkutan berhasil kita amankan," jelas Makmur.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019 lalu. Saat itu, hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tommy Winata dengan PT PWG.
Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.
Baca Juga: MA Kecam Perbuatan Brutal Pengacara Tomy Winata
Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang. (Knu)