Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)
MerahPutih.com - Panji Gumilang kini kembali berurusan dengan kasus hukum baru.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca Juga:
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).
Adapun, lanjut dia, Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal. Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dia memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.
Whisnu menjelaskan gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.
Baca Juga:
Salah satunya yang disita oleh penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Bareskrim juga turut memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana. Adapun Whisnu menyebut nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama. (Knu)
Baca Juga:
Berkas Perkara Panji Gumilang dalam Tahap Koordinasi di Kejagung
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren

Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren

Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun

Rencana APBN Dipakai untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Berpotensi Picu Ketidakadilan dan Bikin Cemburu Kelompok Lain
