Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Mundur dari KPU
MerahPutih.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Wahyu pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," kata Wahyu usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.
Baca Juga
Penangkapan Komisioner KPU Bukan Pengalihan Isu Munculnya Nama Firli di Sidang Korupsi
Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat dirinya dan caleg PDI Perjuangan Harun Masikun.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se Indonesia," ujarnya.
Eks aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini memastikan dirinya bakal koperatif dalam menjalani proses hukum.
"Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," tutur Wahyu.
Baca Juga
"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP
Lembaga antirasuah pun langsung menahan Wahyu. Alumnus Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Ditahan di Rutan Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/1) dini hari.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Baca Juga
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)