Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Setnov?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 17 Juli 2017
Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Setnov?
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus korupsi e-KTP.

Selama menjabat sebagai Ketua DPR, berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Setnov pada tahun 2015 tercatat mencapai angka Rp114 miliar lebih.

Seluruh harta kekayaan Setnov berasal dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Masih berdasarkan laporan LHKPN, harta Setnov terdiri dari harta tidak bergerak hingga surat-surat berharga lainnya. Untuk harta tidak bergerak terdiri dari 23 tanah dan bangunan tersebar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memiliki total sebesar Rp81 miliar.

Sedangkan untuk harta tidak bergeraknya berupa kendaraan bermotor terdiri sepeda motor dan mobil mewah memiliki total mencapai Rp2 miliar serta logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp900 juta lebih.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar itu juga memiliki surat-surat berharga senilai Rp8 miliar, serta giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp21 miliar lebih.

Jumlah tersebut tentu meningkat drastis dibandingkan dengan harta Setnov pada Desember 2009 sebesar Rp79 miliar lebih.

Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka baru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Nama Setnov sudah lama mencuat dalam kasus korupsi e-KTP. Sejak awal persidangan, sejumlah terdakwa di pengadilan tipikor selalu membawa Setnov dalam keterangannya.

Apalagi dalam dakwaan jaksa, nama Setnov disebut dalam surat dakwaan korupsi e-KTP. Setnov bersama Andi Narogong, Sugiharto, dan Irman diduga menerima dana korupsi pengadaan e-KTP.

Peran Setya Novanto dipaparkan jaksa KPK yakni mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca berita terkait Setnov lainnya di: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

#Setya Novanto #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan