MerahPutih.com - Puspom TNI AD terus mengusut kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua. Sejumlah prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut.
Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak delapan anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan pernyataan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Baca Juga
Delapan Oknum TNI AD Jadi Tersangka Pembakar Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang tersangka," Dodik, di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Dodik melanjutkan, bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda.
"Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," lanjutnya.

Sementara itu, tambahnya, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR. Ketiganya belum diperiksa karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih. Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut.
"Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," tambah Dodik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana. (Knu)
Baca Juga
TNI AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Penembakan Pendeta Yeremia