Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Anji Ajukan Rehabilitasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Juni 2021
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Anji Ajukan Rehabilitasi
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

MerahPutih.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditahan usai ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Terkait itu, pihak keluarga sendiri telah mengajukan permohonan agar eks vokalis band Drive itu bisa dilakukan proses rehabilitasi.

Baca Juga

Anji Positif THC, Ganjanya Masih Disimpan di Bandung

“Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan (bisa direhabilitasi),” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).

Ronaldo menyebut pihaknya akan memfasilitasi hak tersangka tersebut. Nantinya, tim dari BNNP atau BNN Pusat akan melakukan proses asesmen atas pengajuan rehabilitasi tersebut.

“Hasilnya apa itu nanti dari tim asesmen terpadu. Hasilnya akan diberikan pada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lalu, Anji juga kooperatif saat diperiksa soal kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini terlihat saat dirinya menunjukan ganja yang masih ia simpan di Bandung, Jawa Barat.

“Dari pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, dia menjelaskan saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung. Jadi yang bersangkutan itu menunjukkan,” kata Ronaldo.

Ronaldo mengatakan polisi mengapresiasi Anji telah kooperatif selama proses pemeriksaan. Musisi itu mempermudah proses penyelidikan yang tegah dilakukan penyidik.

“Sehingga, kami bisa sampai di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua dan menemukan barang bukti ganja yang lain,” ujar Ronaldo.

Sebelumnya, Anji ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) lalu. Dari hasil tes urine, dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ronaldo menyebut Anji telah mengonsumsi narkoba jenis ganja itu sejak sembilan bulan yang lalu.

“Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang suddah sekitar 8 bulan ya dari September, jadi sekitar 8-9 bulan,” tutur Ronaldo. (Knu)

Baca Juga

Anji Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Narkoba

#Anji #Narkoba #Kasus Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Bagikan