Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum Dari Kejaksaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2020
Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum Dari Kejaksaan
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: ist)

MerahPutih.com - Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin (17/8).

Pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.

Baca Juga:

KPK "Sulit" Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum itu, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Yang Tuntut Ringan Penyiram Novel Baswedan Meninggal

#Kejagung #Jaksa Agung #Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan