MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat Merahputih.com pada Jumat (25/5), Eka terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 22 Maret 2021 saat mengakhiri jabatannya sebagai bupati.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Tersangka
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 15 miliar.
Harta yang dimiliki Eka terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak Eka itu mencapai Rp 12.723.936.280.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi di Tabanan, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu
Sementara untuk harta bergerak, Eka melaporkan hanya memiliki satu mobil Alphard senilai Rp 600 juta. Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 575 juta.
Dia juga tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp 1.506.092.292. Harta lainnya yang dia laporkan senilai Rp 400.163.531. Eka tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya sebesar Rp 15.805.193.103. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Korupsi DID Tabanan Bali