MerahPutih.com - Keberadaan hutan kota di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih minim pengawasan terutama di malam hari, sehingga digunakan untuk hal yang negatif.
Padahal, hutan kota yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu ini, keberadaannya semata-mata untuk keindahan dan ruang terbuka hijau, juga paru-paru kota.
Baca Juga:
Atasi Banjir, Jakarta Harus Perbanyak Hutan Kota
Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana akan menutup hutan kota yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu, terutama saat malam hari.
Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar mengakui, saat malam hari sangat minim pengelolaan atau pengawasan. Akhirnya hutam kota disalah-gunakan menjadi tempat berpesta minuman keras (miras) dan pacaran.
Baca Juga:
Hutan Kota Rajawali Jadi Pusat Jajanan Tradisional Batang
Ia menegaskan, berencana akan memindahkan warung-warung yang berjualan di dalam hutan kota sebelum dilakukan penutupan.
Menurutnya, setelah upaya penutupan, ke depan pemanfaatan hutan kota akan ditata kembali sebagai tempat rekreasi untuk masyarakat, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Indramayu.
"Untuk kewenangan milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari DKPP Indramayu. Nanti diberesin," kataya. (Mauritz/ Jawa Barat).
Baca Juga:
Hutan Kota Srengseng dan Mangrove Destinasi Wisata Alternatif Libur Lebaran