Jadi Saksi e-KTP, Mantan Bos Gunung Agung Kerap Jawab Lupa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Januari 2018
Jadi Saksi e-KTP, Mantan Bos Gunung Agung Kerap Jawab Lupa
Made Oka Masagung dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Persidangan lanjutan dengan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/1).

Setelah Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja, mantan Komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung dihadirkan sebagai saksi kedua oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan kali ini, mantan orang nomor satu di PT Gunung Agung itu kerap menjawab lupa saat ditanya Jaksa dan majelis hakim soal aliran dana proyek e-KTP.

"Saya lupa Yang Mulia. Kalau saya tidak ingat ya mau bagaimana," kata Oka, saat bersaksi di Pengadilam Tipikor, Jakarta, Senin (22/1).

Padahal, menurut jaksa, Johannes Marliem melalui perusahaannya Biomorf pernah menyetor uang sebesar US$ 1,8 juta ke rekening perusahaan milik Oka, OEM Investment yang berada di Singapura.

"Saya baru tahu itu dari penyidik. Sebelumnya saya enggak tahu," ujar Oka kepada jaksa KPK.

Tak hanya itu, lagi-lagi Oka mengaku lupa uang dari Biomorf digunakan untuk apa. Padahal, menurut jaksa, sehari setelah rekening perusahaan Oka menerima uang dari Biomorf, Oka mengambil secara bertahap uang US$ 1,8 juta itu.

Setnov, Oka dan tersangka e-KTP lainnya Anang Sugiana Sudiharjo diketahui memiliki hubungan erat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Mereka bertiga pernah bertemu di rumah Setnov pada sekitar November 2011 untuk membicarakan modal awal pengerjaan proyek e-KTP.

Anang datang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Ketika itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mendapat modal awal dari Kementerian Dalam Negeri.

Setelah mendengarkan keluhan anggota Konsorsium PNRI itu, Setnov menyebut urusan modal akan dibantu Oka, yang juga pemilik Delta Energy Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura. Setnov juga menyerahkan penyaluran jatah proyek e-KTP untuk anggota DPR kepada Oka.

Setelah modal turun untuk PNRI, Anang dan Marliem pun menyerahkan fee untuk anggota DPR lewat Oka. Penyerahan uang dilakukan dua tahap, masing-masing dikirim US$ 3,5 juta oleh Anang dan Marliem ke rekening perusahaan Oka di Singapura. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Terima Uang USD 800 Ribu, Saksi e-KTP Beli Mobil Porsche Rp 2,8 Miliar

#Gunung Agung #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan