MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Andi Irfan Jaya.
Hakim menyatakan, Andi Irfan bersalah karena menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari serta Djoko Tjandra terkait upaya fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi dilakukan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi" kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1).
Hakim Eko mengatakan Andi Irfan Jaya melakukan pertemuan dengan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan itu, kata hakim, Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.
"Menimbang dari fakta hukum peranan terdakwa telah terbukti adalah sebagai konsultan yang meredam media massa, apabila Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia," ujar Hakim Eko.
Hakim menyebut, dalam pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun kesepakatan feenya adalah Anita Kolopaking mendapat USD400 ribu untuk biaya urusan hukum, sementara Andi Irfan mendapat USD 600 ribu untuk urusan action plan.
"Bahwa pada saat makan malam ada kesepakatan urusan hukum kepada saksi Anita Kolopaking dengan biaya USD 400 ribu, sedangkan urusan lain yang dituangkan di action plan diserahkan terdakwa dengan biaya usd 600 ribu," kata hakim Eko.

Majelis hakim juga meyakini Andi Irfan menerima DP dari USD 600 ribu itu sebesar USD 500 ribu. Uang itu kemudian diserahkan Andi Irfan ke Pinangki.
"Menimbang fakta hukum tersebut bahwa DP sebesar USD 500 ribu benar telah diterima oleh saksi Pinangki Sirna Malasari melalui perantara terdakwa, dan sebagian diantaranya USD 50 ribu diserahkan Pinangki kepada Anita sebagai DP fee lawyer adalah bagian uang yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra untuk masalah hukumnya dengan biaya keseluruhan USD 400 ribu, dan untuk utusan lain-lain yakni action plan dituangkan ke pekerjaan terdakwa sebesar USD 600 ribu," sambung hakim.
Selain itu, Andi Irfan juga terbukti melakukan permufakatan jahat. Meski Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat mengamini ajakan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra
"Dengan demikian walaupun terdakwa tidak punya niat jahat sejak diajak saksi Pinangki ke Kuala Lumpur, namun terdakwa memiliki niat sama melakukan permufakatan jahat saat pertemuan dengan saksi Anita Kolopaking, saksi Pinangki, dan Joko Soegiarto Tjandra yang saat itu membicarakan rencana pemulangan kembalu Joko Soegiarto Tjandra, dan ada kesepajatan fee.
"Segala sesuatu yang dibahas saksi Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki dan Anita Kolopaking, dan terdakwa, kemudian tidak terjadi karena Joko Soegiarto Tjandra menolak action plan tidak mengubah permufakatan jahat yang dimaksud. Menimbang permufakatan jahat pada tipikor telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata hakim. (Pon)
Baca Juga
Andi Irfan Sebut Pinangki Pernah Curhat Soal Rumah Tangga ke Djoko Tjandra