Headline

Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Datangi Mapolrestabes Surabaya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 01 Desember 2018
Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Datangi Mapolrestabes Surabaya
Ahmad Dhani. (MP/Venansius Fortunatus)

Merahputih.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Polrestabes Surabaya terkait tuduhan persekusi yang dilaporkannya Bareskrim Polri.

Dhani tiba di Polrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (30/11) didampingi kuasa hukumnya, Aziz Fauzi, dan seorang saksi Siti Rafika Hardhiansari.

Kuasa hukum Aziz Fauzi kepada wartawan mengatakan laporan polisi dilayangkan kliennya, Ahmad Dhani, kepada Bareskrim Mabes Polri pada 19 Oktober lalu. Dia menjelaskan kejadian perkaranya pada hari Minggu, 26 Agustus, yaitu di Hotel Majapahit, yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Ketika itu Dhani merasa dipersekusi karena dihadang oleh massa di depan Hotel Majapahit Surabaya saat berniat menghadiri aksi "Deklarasi Ganti Presiden 2019".

"Kasus ini mengenai pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 99 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berserikat di Depan Umum," katanyadikutip Antara.

Dhani
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)

Aziz mengungkapkan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya tersebut untuk memastikan saksi-saksi dari pihak pelapor untuk diperiksa. Dia menyebut saksi pelapor yang siap memberikan keterangan adalah Ahmad Dhani, serta Siti Rafika Hardhiansari, seorang saksi yang dinilai mengetahui kejadian persekusi.

Kedua saksi pelapor tersebut hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan mengatakan kedatangan pihak pelapor Ahmad Dhani hari ini telah diterima dengan baik untuk menjalani pemeriksaan. "Perkara ini memang masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya. (*)

#Ahmad Dhani #Polrestabes Surabaya
Bagikan
Bagikan