MerahPutih.com - Penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang di tanah air, dinilai perlu diatur seperti halnya untuk pesawat berawak. Hal ini, karena drone berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik.
"Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Jumat, (18/12).
Ia menegaskan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata. Namun diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.
Baca Juga:
Perusahaan Ini Gunakan Drone untuk Kirim Bantuan APD
Budi mengatakan, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah sehingga perlu ada langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.
Pengoperasian drone yang berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi.
Pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
Ia mengakui, saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.
"Standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. (Asp)
Baca Juga:
Rusia Hadirkan Drone Tempur Super Canggih dalam Persaingan Alutsista