Jabodetabek PPKM Level 2, Pembatasan di Ruang Publik Makin Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Januari 2022
Jabodetabek PPKM Level 2, Pembatasan di Ruang Publik Makin Ketat
Pengunjung mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO - Fauzan

Merahputih.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta dan sekitarnya mempengaruhi aktivitas sehari-hari. PPKM level 2 untuk Jabodetabek berlaku hingga 31 Januari 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, ada beberapa aturan baru.

Kapasitas dan Jam Operasional Mal

Level PPKM dinaikan, kini kapasitas mal tidak boleh 100 persen. Batas maksimal pengunjung hanya boleh sampai 50 persen. Selain itu, kunjungan orang-orang yang masuk mal juga hanya bisa sampai pukul 21:00.

Baca Juga:

Daerah Dengan PPKM Level 2 Bertambah, Tracing Alami Penurunan

Aturan Masuk Supermarket

Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong juga akan beroperasi sampai pukul 21:00 sampai akhir bulan Januari 2022. Namun kapasitas pengunjungnya boleh sampai 75 persen.

Tempat Bermain

Di wilayah PPKM Level 2, anak-anak diperbolehkan untuk mengunjungi tempat bermain asalkan didampingi orang tua dan diminta untuk meninggalkan nomor telepon.

Resepsi Pernikahan

Selain aturan masuk mal, ditingkatkannya level PPKM di Jawa dan Bali juga bisa mempengaruhi acara pernikahan. Berdasarkan Inmegdagri Nomor 43 Tahun 2021, resepsi boleh digelar di daerah-daerah yang diterapkan level 2 dan 3 tapi ada penyesuaian.

Acara dapat dilakukan selama 50 menit dan tamu undangan diperbolehkan makan dan minum. Untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Level 2, pengunjungnya boleh maksimal 50 persen.

Aturan Perjalanan

Untuk aturan perjalanan, ketentuannya masih sama dengan peraturan sebelumnya. Misalnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Di samping itu, pesawat terbang juga bisa mengangkut penumpang kapasitas 100 persen. Syaratnya, transportasi umum harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.

Baca Juga:

Begini Jawaban Pemprov DKI Didesak Tetapkan PSBB Ketat

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2. Aturan-aturan itu pun berdasarkan Inmendagri Nomor 05.

"Pertama, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persem untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin. Lalu untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen," ujarnya.

Syafrizal melanjutkan, mengingat sebagian besar kasus COVID-19 terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

"Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 varian Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar," kata Syafrizal.

Baca Juga:

Mendagri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Nomor 5/2022

Pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis dua untuk umum dan lansia mencapai 70 persen. "Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM (pembelajaran tatap muka) sudah dilakukan 100 persen," tambah dia.

Sebagai informasi tambahan, kasus aktif COVID-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus. Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan COVID-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.

Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit. (Knu)

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan