MerahPutih.com - Pemerintah tetap memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga tanggal 4 Juli 2022. Hampir seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua, yang saat ini berstatus PPKM level 2.
"Tak ada kabupaten atau kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6).
Baca Juga:
PPKM Dihentikan jika WHO Nyatakan Pandemi Berakhir
Artinya, PPKM level 1 kini juga diberlakukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga termasuk dalam PPKM level 1. Ada sejumlah aturan yang berlaku selama penerapan PPKM level 1 merujuk Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu mengatur mayoritas semua kegiatan bole dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Berikut sejumlah tempat dan aktivitas kegiatan masyarakat yang sudah bioleh dilakukan dengan kapasitas 100 persen:.
Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
- Kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100 persen.

Tempat Makan:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat
- Setiap pengunjung restoran/rumah makan, kafe harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Jam Operasional Mal:
- Pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung diperbolehkan 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang diizinkan masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun yang memasuki tempat hiburan dan bermain anak-anak di dalam mal, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Jam Operasional Bioskop
- Seluruh pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai wajib menggunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk
- Kapasitas pengunjung bioskop diizinkan 100 persen
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta harus didampingi orang tua.
Baca Juga:
Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal
Aturan Kegiatan di Tempat Umum:
- Kapasitas jemaah di tempat-tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) diizinkan 100 persen
- Area publik, taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen
- Kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen
Pernikahan:
- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum tetap diterapkan, seperti menggunakan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
(Knu)
Baca Juga:
Kapan PPKM Dihapus? Begini Jawaban Menko Muhadjir