Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Pemerintah Lakukan Beberapa Penyesuaian

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Februari 2022
Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Pemerintah Lakukan Beberapa Penyesuaian
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi/pri.

Merahputih.com - Terjadi peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya ke level 3.

Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

"Wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri), minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/1).

Baca Juga

Omicron Melonjak, Pemerintah Putuskan PPKM Level 3 di

Sementara itu, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

"Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun,” paparnya.

Baca Juga

Angka COVID-19 Naik, Penumpang KRL Alami Penurunan

Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.

“Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” jelas Luhut.

Lalu, tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

"Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar Luhut.

Baca Juga

Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Punya Harta Puluhan Miliar

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pun menjelaskan sejumlah pengetatan dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron. (Knu)

#Luhut Panjaitan #COVID-19 #Kalung Covid #Obat Covid #Kasus Covid #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Gelombang 3 COVID-19
Bagikan
Bagikan