Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab

Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bencana yang berulang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, membuat sejumlah perusahaan dan koorporasi dihukum.

Melalui konteks itulah, keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mencabut izin 28 perusahaan perusak pemanfaatan kawasan hutan patut diapresiasi.

Praktisi hukum, Naek Pangaribuan menilai, pencabutan izin semata tidak cukup. Menurut Naek, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban korporasi.

Pasal 88 UU tersebut menganut prinsip strict liability atau pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

"Artinya, jika aktivitas perusahaan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana, negara memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata,'' jelas Naek di Jakarta, Minggu (25/1).

Baca juga:

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, Pasal 87 UU 32/2009 membuka ruang gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan atas kerugian ekologis yang ditimbulkan.

"Negara, melalui pemerintah dan aparat penegak hukum, berkewajiban memastikan bahwa pencabutan izin diikuti penegakan hukum yang tuntas, termasuk penghitungan kerugian negara dan kerugian lingkungan,'' sebut Naek.

Naek menyebutkan, hal ini penting agar kebijakan lingkungan tidak berhenti pada simbol ketegasan, melainkan berujung pada keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. Transparansi pun menjadi syarat mutlak.

"Pemerintah perlu membuka dasar hukum pencabutan izin, jenis pelanggaran, serta identitas perusahaan secara akuntabel,'' ucap Naek yang juga wartawan senior ini.

Baca juga:

AHY Bakal Pantau Langsung Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3 :Provinsi di Sumatera Terdampak Banjir

Ia juga mengatakan, tanpa keterbukaan, penegakan hukum berisiko dipersepsikan selektif. Sebaliknya, konsistensi dan keterbukaan justru akan memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pada akhirnya, banjir di Sumatra seharusnya menjadi pelajaran nasional bahwa pembangunan yang mengabaikan lingkungan selalu dibayar mahal oleh rakyat.

Jika pencabutan izin 28 perusahaan ini diikuti penegakan UU Lingkungan Hidup secara tegas dan pemulihan kawasan yang nyata, maka negara benar-benar sedang mengoreksi diri.

"Sebab, kalau tidak, koreksi hanya akan berhenti sebagai wacana, sementara banjir terus berulang,'' tutup Naek.

Baca juga:

Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung

Sekadar informasi, Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan patut diapresiasi.

Pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

28 Perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Skala pelanggaran ini menunjukkan, bahwa kerusakan lingkungan bukan insiden terpisah, melainkan persoalan sistemik yang dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat. (knu)

#Kerusakan Lingkungan #Banjir Sumatra #Prabowo Subianto #Izin Usaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Pengamat kini mempertanyakan kepercayaan publik terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Indonesia
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Daya Beli hingga Lapangan Kerja Disorot
Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum terhadap dampak kebijakan ekonomi.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Daya Beli hingga Lapangan Kerja Disorot
Indonesia
Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan Lalu Lintas
Petugas tidak sekadar melakukan penyekatan lalu lintas, melainkan peningkatan patroli dan pengamanan ketat di titik-titik vital mobilitas masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan Lalu Lintas
Indonesia
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Kabar duka, mantan KSAD Subagyo HS meninggal dunia di RS Panti Rapih Yogyakarta sore ini. Simak profil dan rekam jejak Jenderal Baret Merah era 3 presiden ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Oktober 2026
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Lantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memasang tanda pangkat kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Presiden Prabowo Lantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI
Indonesia
Prabowo Lantik Dua Wamenhan Baru, Ini Pembagian Tugas Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon
Prabowo melantik Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon sebagai Wamenhan. Maulana Bungaran dan Alim Setiawan Slamet juga mendapat jabatan baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
Prabowo Lantik Dua Wamenhan Baru, Ini Pembagian Tugas Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon
Indonesia
20.770 Unit Hunian Sementara Bagi Korban Bencana Sumatera Telah Selesai Dibangun
Penyediaan hunian menjadi salah satu prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan setelah bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
20.770 Unit Hunian Sementara Bagi Korban Bencana Sumatera Telah Selesai Dibangun
Indonesia
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Rumah sakit hingga sekolah terdampak bencana Sumatra kini sudah kembali beroperasi. Hal itu diungkapkan Ketua PRR Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Kapasitas Listrik IWIP dan IMIP Lampaui Singapura, ini Dampaknya bagi Industri EV
IWIP dan IMIP memiliki kapasitas listrik yang melampaui Singapura. Lalu, apa dampaknya bagi industri EV?
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kapasitas Listrik IWIP dan IMIP Lampaui Singapura, ini Dampaknya bagi Industri EV
Bagikan