Izinkan Tempat Karaoke Dibuka, Dinkes DKI Ingatkan Pakai Masker Saat Nyanyi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Maret 2021
Izinkan Tempat Karaoke Dibuka, Dinkes DKI Ingatkan Pakai Masker Saat Nyanyi
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI tak mempersoalkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memberikan lampu hijau terhadap tempat hiburan karaoke untuk dibuka kembali di tengah pandemi COVID-19.

Hanya saja Kepala Dinkes DKI, Widyastuti mengingatkan, agar pengunjung tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan memakai masker saat bernyanyi.

Baca Juga

Pemprov DKI Tolak Beri Izin Pembukaan untuk 58 Tempat Karaoke

"Ini kan bisa pakai masker. Saya nyanyi pakai masker," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Menurut dia, penggunaan masker saat bernyayi tidak akan menghilangkan suara. Prokes kesehatan penting dilakukan di lokasi karaoke lantaran memiliki ruangan yang tak terlalu luas dan ber AC.

"Kan kalau orang pidato, pakai masker masih kedengaran," terangnya.

Tempat Karaoke. (Foto: Traveloka)
Tempat Karaoke. (Foto: Traveloka)

Tak cuma karaoke, lanjut Widyastuti, perusahaan lain juga wajib memberlakukan prokes jangan sampai abai menjalankannya dan menjadi klaster baru COVID-19.

"Bukan hanya karoke tentu semua perilaku ekonomi, termasuk di kesehatan kan tentunya harus menjaga protokolnya," terangnya.

Seperti diketahui, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi mengatakan, sebanyak 58 tempat hiburan karaoke sudah mengajukan pembukaan di tengah pandemi COVID-19 dengan melampirkan ketentuan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, pihaknya telah mengkaji ulang dokumen 22 karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan.

"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ucap Bambang saat dihubungi awak media Selasa (23/3).

Tapi, Bambang menegaskan, pengajuan puluhan proposal perusahaan karaoke yang telah diperiksa itu semuanya ditolak. Hal tersebut lantaran aturan prokes yang belum memenuhi syarat.

"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga

Kasus COVID-19 Belum Hilang, PKS Minta Anies Pertimbangkan Pembukaan Karaoke

#Karaoke #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan