Izin FPI Belum Diperpanjang, PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Kekang Hak Berkumpul dan Berserikat

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Desember 2019
 Izin FPI Belum Diperpanjang, PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Kekang Hak Berkumpul dan Berserikat
Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil. (Foto: kabarparlemen.com)

MerahPutih.Com - Politisi PKS Nasir Djamil menegaskan, negara harus mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini dan izin Front Pembela Islam (FPI) yang kini tengah bermasalah.

Nasir mengingatkan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga:

Tak Pernah Bikin Masalah, FPI Heran Baru Sekarang Perizinan Dipersoalkan

"Karena apapun ceritanya konstitusi telah memberikan haluan bahwa warga negara punya kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," ucap Nasir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/12).

SKT FPI terancam tidak diperpanjang pemerintah
Massa Ftont Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (MP/Rizki Fitrianto)

Ia menilai, jangan sampai kemudian ada aturan-aturan yang di bawah konstitusi justru mengekang warga negara untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat,"

Jika ada ormas yang dianggap belum sesuai dengan pemerintah maka harus diberitahu dan bukan secara sepihak tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas.

"Tugas negara, tugas pemerintah itu adalah mengawasi dan membina. Jadi kalau ada ormas-ormas yang menurut pandangan pemerintah belum sesuai dengan arah pemerintah untuk membangun, memberdayakan ormas, maka itu harus diberitahu," kata Nasir yang juga anggota MPR ini.

Ia berharap, narasi-narasi yang berkembang terkait dengan perpanjangan izin ormas FPI itu jangan kemudian disikapi secara apriori oleh pemerintah.

Baca Juga:

Hasil Survei: Mayoritas Publik Tak Peduli dan Bosan dengan Isu Kepulangan Rizieq Shihab

Diberitakan, izin perpanjangan FPI menuai polemik. Meski Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan ingin mengkaji Pasal 6 AD/ART FPI yang dinilai masih rancu.

Pasal itu berbunyi, 'Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.'(Knu)

Baca Juga:

Upaya Pemerintah Perpanjang Izin FPI Dianggap Hanya Pancing Keributan

#Front Pembela Islam #Muhammad Nasir Djamil #Politisi PKS #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan