MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merombak direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pergantian anggota direksi dan komisaris PT Jakpro diputuskan melalui RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS).
"Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Fitria Rahadiani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/11).
Baca Juga
Jakpro Klaim Warga Bisa Segera Menempati Kampung Susun Bayam
Dalam RUPS Sirkuler tersebut, ujar Fitria, para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS dengan isi keputusan, yakni:
RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Direktur Perseroan, dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada perseroan, yaitu:
1. Widi Amanasto
2. Gunung Kartiko
3. Leonardus W Wasono Mihardjo
4. Muhammad Taufiqurrachman
5. Iwan Takwin.
Baca Juga
Alasan Jakpro Copot Eks Anggota TGUPP Anies, Tatak Ujiyati dari Komisaris LRT Jakarta
Kemudian, RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
1. Iwan Takwin sebagai Direktur Utama Perseroan
2. I Gede Adi Adnyana T sebagai Direktur Perseroan
3. Adrian Rusmana sebagai Direktur Perseroan
4. Solihin sebagai Direktur Perseroan
5. Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan
6. Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.
Fitria juga menyampaikan penggantian Direktur Utama, Komisaris, dan jajaran Direksi pada PT JakPro merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman.
Sehingga, diharapkan jajaran kepengurusan PT JakPro dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis ke depannya.
Penggantian anggota Direksi dan Komisaris PT JakPro sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga