Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo


Program Makan Bergizi Gratis. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan jurnalis saat meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2, penyedia makan bergizi gratis (MBG) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9).
Kasus dugaan penganiayaan telah dilaporkan jurnalis Wartakota yang menjadi korban ke Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang ingin meliput proses penyediaan MBG bukan sekadar insiden biasa. Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana yang menyerang hak publik untuk tahu program pemerintah.
Baca juga:
“Program MBG adalah program prioritas negara dengan APBN triliunan rupiah. Kekerasan terhadap jurnalis di lokasi setelah mencuat dugaan keracunan makanan justru memperkuat kecurigaan bahwa ada fakta yang coba ditutupi.” kata Kamil dalam keterangannya, Selasa.
Kamil menjelaskan kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini, di antaranya Pasal 4, Pasal 6, hingga Pasal 8 UU Pers. Iwakum mendesak Polda Metro Jaya segera memproses hukum pelaku.
“Pers tidak boleh dibungkam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, ini akan jadi preseden buruk dan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.
Baca juga:
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menegaskan, jurnalis berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Apalagi, kasus keracunan akibat MBG merupakan isu nasional dan menjadi perhatian publik. “Orang tua harus tahu kualitas, gizi, dan standar sanitasi dari MBG. Wartawan punya mandat konstitusional untuk menjamin transparansi," katanya.
Ponco mengingatkan setiap pihak agar tidak melakukan intimidasi apalagi kekerasan terhadap jurnalis. "Kekerasan ini tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus segera ditangkap!” tandasnya.
Baca juga:
Jurnalis Wartakota berinisial M menjadi korban penganiayaan saat akan meliput penyajian MBG di SPPG Gedong 2, Jakarta Timur, Selasa siang. M dianiaya hingga dicekik seorang pria yang diduga pegawai SPPG Gedong 2.
Padahal, M sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi mengenai kasus keracunan yang dialami 19 siswa SDN 01 Gedong. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kemenkes Bakal Rilis Data Harian Keracunan MBG Mirip Era COVID

Nekat Jalankan Program MBG meski Keracunan Marak, Kepala BGN Ngaku Diperintah Prabowo Jalan Terus

Kepala BGN Bantah Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas karena Keracunan MBG

Cara Menkes Evaluasi Program MBG: Ukur Tinggi Siswa Tiap 6 Bulan Sekali

JPPI Dorong Bentuk Investigasi Independen Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas Usai Santap MBG

Federasi Guru Tuntut Pemerintah Beri Kompensasi Korban Keracunan MBG

Menkes Jamin Biaya Sertifikasi Dapur MBG tidak Mahal

FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS

Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi
